Fakta sejarah mencatat bahwa Indonesia adalah negara
pertama di dunia yang mencetuskan konsep negara kepulauan yang berisikan “bahwa
seluruh wilayah laut yang berada di antara Sabang sampai Merauke adalah milik
Indonesia”. konsep tersebut pertama kali dicetuskan oleh Mochtar Kusuma-atmadja yang dideklarasikan dalam deklarasi Djuanda
13 Desember 1957 mengenai Prinsip Negara Kepulauan yang terkenal sebagai
Wawasan Nusantara. Sejak itu
Mochtar Kusuma-atmadja memimpin perjuangan selama 25 tahun pada Konferensi Hukum
Laut di PBB. Prinsip negara kepulauan
tersebut akhirnya diakui oleh dunia internasional pada Konferensi Hukum Laut di PBB atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) III pada
tahun 1982 setelah perjuangan selama 25 tahun.
(Mochtar Kusuma-atmadja) |
Berkat perjuangan Bapak Mochtar
Kusuma-atmadja tersebut,
Indonesia yang pada awal kemerdekaan hanya mempunyai luas wilayah laut
teritorial sebesar 3 mil laut yang ditarik dari garis pantai terluar, kini
mempunyai wilayah laut teritorial sebesar 12 mil laut dengan seluruh wilayah
laut yang terletak di antara Sabang sampai Merauke menjadi milik Indonesia
dengan total luas sekitar 3.273.810 km².
Luas wilayah
laut Indonesia sebelum UNCLOS III, panjang laut teritorial sepanjang 3 mil
dengan pulau – pulau Indonesia yang dibatas oleh Laut Internasional
|
Luas wilayah
laut Indonesia setelah UNCLOS III, Laut teritorial sepanjang 12 mil dengan
perairan kepulauan yang menyatuka antar pulau di Indonesia
(Sumber :
madeandi.com)
|
Sudah Optimalkah Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu ?
Polemik Pemberhentian Reklamasi Teluk Jakarta
Analisis Dampak Perubahan Undang - Undang Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar