Rabu, 08 Juni 2016

Indonesia : Negara Kepulauan Pertama di Dunia



Fakta sejarah mencatat bahwa Indonesia adalah negara pertama di dunia yang mencetuskan konsep negara kepulauan yang berisikan “bahwa seluruh wilayah laut yang berada di antara Sabang sampai Merauke adalah milik Indonesia”. konsep tersebut pertama kali dicetuskan oleh Mochtar Kusuma-atmadja yang dideklarasikan dalam deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 mengenai Prinsip Negara Kepulauan yang terkenal sebagai Wawasan Nusantara. Sejak itu Mochtar Kusuma-atmadja memimpin perjuangan selama 25 tahun pada Konferensi Hukum Laut di PBB.  Prinsip negara kepulauan tersebut akhirnya diakui oleh dunia internasional pada Konferensi Hukum Laut di PBB atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) III pada tahun 1982 setelah perjuangan selama 25 tahun.
(Mochtar Kusuma-atmadja)

Berkat perjuangan Bapak Mochtar Kusuma-atmadja tersebut,           Indonesia yang pada awal kemerdekaan hanya mempunyai luas wilayah laut teritorial sebesar 3 mil laut yang ditarik dari garis pantai terluar, kini mempunyai wilayah laut teritorial sebesar 12 mil laut dengan seluruh wilayah laut yang terletak di antara Sabang sampai Merauke menjadi milik Indonesia dengan total luas sekitar 3.273.810 km².

 


Luas wilayah laut Indonesia sebelum UNCLOS III, panjang laut teritorial sepanjang 3 mil dengan pulau – pulau Indonesia yang dibatas oleh Laut Internasional




Luas wilayah laut Indonesia setelah UNCLOS III, Laut teritorial sepanjang 12 mil dengan perairan kepulauan yang menyatuka antar pulau di Indonesia
(Sumber : madeandi.com)

Baca artikel terkait Pesisir lainnya di blog ini :
Sudah Optimalkah Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu ?
Polemik Pemberhentian Reklamasi Teluk Jakarta
Analisis Dampak Perubahan Undang - Undang Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir di Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar