Minggu, 24 April 2016

Polemik Pemberhentian Reklamasi Teluk Jakarta



Reklamasi bukanlah hal yang baru dan tabu dalam pengembangan wilayah, selama  dilakukan dengan  benar dan tepat sesuai dengan AMDAL, reklamasi dapat menjadi solusi bagi negara negara di dunia. Belakangan ini reklamasi mulai kembali menjadi sorotan karena terbongkarnya kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dengan presiden direktur PT Agung Podomoro Land Arisman Wijaya, yang memacu masalah – masalah lain kembali muncul ke permukaan untuk menggungat penghentian mega proyek reklamasi pembuatan 17 pulau di Utara Jakarta.

Sebelum menelisik lebih jauh mengenai polemik Reklamasi Jakarta, perlu diketahui mengenai arti reklamasi itu sendiri. Reklamasi adalah pengurukan kawasan air dengan tanah hingga menjadi daratan yang bisa digunakan sebagai lahan untuk berbagai keperluan, seperti kompleks perumahan, perkantoran, atau tempat wisata.  Berikut adalah beberapa contoh dari reklamasi yang sukses diterapkan oleh negara – negara di dunia.


  • Dubai adalah salah satu negara yang sukses dengan reklamasi. Mereka membangun Palm Island dan World Island dengan menguruk lahan di pantai.


Palm Island Dubai
(http://i.telegraph.co.uk/multimedia/archive/01970/palm_1970288c.jpg)


World Island Dubai


  •   Jepang juga berhasil membangun bandara Haneda di atas lahan reklamasi. Dua landasan pesawat di bandara Tokyo ini adalah hasil reklamasi pada 2000.



Bandara Haneda Jepang

  • Singapura juga berhasil menambah luas lahannya dengan reklamasi. Reklamasi seluas 1.500 hektare ini disebut sebagai reklamasi terbesar dalam sejarah Singapura. Rencananya, lahan itu akan digunakan sebagai tempat tinggal buat 200 ribu penduduk.


Bagaimana dengan reklamasi di Indonesia? apakah  Indonesia telah tergolong sukses dalam melakukan reklamasi?

Meskipun saat ini reklamasi di Indonesia sedang berada dalam kondisi moratorium atau terhenti sementara, tetapi apabila kita kembali ke era 90-an. Terdapat beberapa mega proyek reklamasi di Indonesia yang selesai dilaksanakan diantaranya Pantai Mutiara yang digarap oleh PT Harapan Indah pada tahun 1981 dan Pantai Indah Kapuk yang selesai pada tahun 1991 berkat PT Pembangunan Jaya.
Pantai Mutiara
(www.inland.com)



Kemudian muncul pertanyaan, apakah Reklamasi yang selama ini diterapkan di Jakarta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat?Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, hendaknya kita harus mengetahui sejarah dari dicanangkannya mega proyek reklamasi tersebut.


Reklamasi di bagian utara Jakarta sudah mulai pada 1980-an. PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dengan penimbunan. Daerah baru yang terbentuk digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara.  Dalam catatan Kompas, PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi pada 1981.Hutan bakau Kapuk yang direklamasi sepuluh tahun kemudian untuk pemukiman mewah yang kini disebut Pantai Indah Kapuk. Jakarta mereklamasi buat kepentingan industri yakni Kawasan Berikat Marunda pada 1995.

Gubernur DKI Jakarta waktu itu Wiyogo Atmodarminto menyatakan, reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi.

Pada 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan yang menjadi dasar reklamasi, Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dua tahun kemudian, Bappenas menggeluarkan Keputusan Ketua Bappenas No. KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Tahun 2010, terbentuk Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementerian LH dan disepakati oleh tiga Provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pada 2003, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan proyek reklamasi ini tak layak.

Pada 2011, para pengembang di calon lahan reklamasi memenangkan gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sejak 2012, proyek ini berjalan lancar sampai beberapa waktu belakangan ini.

                Ada 17 pulau yang akan dibangun, mulai dari pulau A hingga Q. Tiga kawasan akan membagi pulau ini Kawasan barat untuk pemukiman dan wisata. Kawasan tengah untuk perdagangan jasa dan komersial. Sedang kawasan timur untuk distribusi barang, pelabuhan, dan pergudangan.


Skema Reklamasi Teluk Jakarta yang dikutip dari Beritagar.id


Analisis dampak lingkungan (AMDAL) Reklamasi Teluk Jakarta


Proyek Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta




 

(Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan Asdep Kajian Dampak Lingkungan)



Secara umum dampak adanya Reklamasi terhadap lingkungan dapat dijabarkan dalam 7 point berikut :
1. Konflik pemanfaatan antara jaringan kabel bawah laut.
2. Limpasan sedimen akan membahayakan ekosistem terumbu karang
3. Limpasan sedimen akan mempengaruhi wilayah penangkapan ikan nelayan.
4. Dampak backwater akan mempengaruhi paras muka air sungai (banjir) yang bermuara di wilayah     reklamasi.
5. Sedimentasi berdampak terhadap kestabilan muara sungai dan mempengaruhi perendaman air tawar
6. Penurunan kualitas air secara umum akan terjadi di sepanjang garis pantai dan perairan kawasan reklamasi.
7. Konflik daerah penentuan batas lahan hasil reklamasi.
 
 
Berikut dampak permasalahan lingkungan yang diperkirakan akan terjadi apabila proses reklamasi akan tetap dilaksanakan ditinjau dari beberapa pulau hasil reklamasi.

Dampak Rencana Reklamasi Tangerang International City



Dampak Permasalahan Lingkungan Utama :
·Konflik pemanfaatan antara jaringan kabel bawah laut dengan rencana pulau reklamasi di kawasan barat Teluk Jakarta.
·Limpasan sedimen akan membahayakan ekosistem terumbu karang di sekitar pulaupulau alami yang ada.
·Limpasan sedimen akan mempengaruhi wilayah penangkapan ikan nelayan.
·Dampak langsung sedimentasi secara luas akan terjadi di wilayah penangkapan ikan.
·Dampak backwater akan mempengaruhi paras muka air sungai (banjir) yang bermuara di wilayah reklamasi.
·Sedimentasi juga mempengaruhi sentra kegiatan perikanan (bagan dan budidaya) di kawasan barat Teluk Jakarta.
·Sedimentasi berdampak terhadap kestabilan muara sungai dan mempengaruhi perendaman air tawar di kawasan reklamasi tersebut.
·Penurunan kualitas air secara umum akan terjadi di sepanjang garis pantai dan perairan kawasan reklamasi

Dampak Rencana Reklamasi PT. Muara Wisesa Samudera & PT. Bhakti Bangun Eramulia


Dampak Permasalahan Lingkungan Utama :
·Limpasan sedimen akan mempengaruhi pipa intake pembangkit listrik.
·Limpasan sedimen akan mempengaruhi estetika lingkungan perairan di sekitar wilayah pemukiman.
·Dampak resirkulasi thermal terhadap pipa intake pembangkit listrik
·Sedimentasi berdampak terhadap pembangkit listrik
·Konflik lahan antara jaringan kabel bawah laut dengan rencana tapak reklamasi
·Ketidakselarasan pemanfaatan lahan antara industri yang ada dengan rencana pengembangan reklamasi
·Dampak backwater akan mempengaruhi paras muka air sungai (banjir) yang bermuara di wilayah reklamasi.
·Sedimentasi berdampak terhadap sentra kegiatan perikanan
·Sedimentasi berdampak terhadap kestabilan muara sungai serta mempengaruhi perendaman air tawar dan sungai-sungai yang bermuara secara langsung (banjir) di sekitar reklamasi
·Penurunan kualitas air secara umum antara perairan pesisir dengan kawasan reklamasi.





Kegiatan – kegiatan yang akan terpengaruh oleh Reklamasi Teluk Jakarta


Prediksi Sea Level Rise dan Reklamasi Pantai di Jakarta Tahun 2050



Dengan “panas”nya isu mengenai Reklamasi Teluk Jakarta tersebut, diharapkan masyrakat baik di sekitar kawasan reklamasi maupun diluar kawasan tersebut dapat turut serta berpartisipasi aktif beserta dengan pemerintah dan para stakeholder lainnya beserta para investor guna menemukan jalan keluar yang baik bagi segala pihak sehingga tidak merugikan salah satu pihak terutama masyrakat yang berada dalam kondisi ekonomi menengah kebawah.

#PesisirGdUGM
  
Baca juga :
Analisis Dampak Perubahan Undang - Undang Mengenai Wilayah Pesisir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar